Lombok Utara – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dan jabatan dalam pengelolaan serta penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Akar-Akar, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, Tahun Anggaran 2021, 2022, dan 2023, memasuki tahapan penting setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Mataram.
Keberhasilan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Lombok Utara dalam mengungkap dan menuntaskan perkara tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa, demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
Kapolres Lombok Utara AKBP MUHAEMIN, SH., S.I.K., M.I.K., CPHR., CBA., melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Utara IPTU I KOMANG WILANDRA, SH., MH.menyampaikan bahwa penyidik telah melaksanakan serangkaian proses penyidikan hingga berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan oleh Kepala Desa Akar-Akar berinisial AK, dalam kapasitasnya sebagai pengguna anggaran desa. Dugaan penyimpangan tersebut terjadi dalam pengelolaan dan penggunaan APBDes selama tiga tahun anggaran, yakni 2021 hingga 2023.
Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan dan pengelolaan keuangan desa. Di antaranya, kegiatan penataan lapangan umum yang diduga tidak dilengkapi pemasangan dua unit alat slingkel, pengadaan pipa HDPE ukuran 2 inci yang diduga tidak direalisasikan, pengadaan keranda yang diduga fiktif, serta pengadaan terop yang jumlah realisasinya tidak sesuai dengan perencanaan.
Selain itu, terdapat pula dugaan penyimpangan dalam penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Dalam pelaksanaannya, sejumlah kegiatan diduga dibuat seolah-olah telah dilaksanakan sesuai dengan laporan pertanggungjawaban, namun tidak sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.
Penyidik menduga perbuatan tersebut dilakukan dengan cara menguasai, mengelola, menggelapkan, serta membuat laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan realisasi penggunaan anggaran desa.
Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap oleh Kejaksaan Negeri Mataram, penyidik Polres Lombok Utara selanjutnya akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Lombok Utara menegaskan bahwa Polres Lombok Utara berkomitmen untuk menangani setiap perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel. Hal ini sekaligus menjadi bentuk keseriusan Polri dalam mengawal penggunaan anggaran negara agar benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.
Polres Lombok Utara juga mengimbau seluruh penyelenggara pemerintahan desa agar senantiasa mengelola anggaran secara bertanggung jawab, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menghindari segala bentuk penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara.













