Berita  

GEREBEK RUMAH DI AMPENAN, POLDA NTB AMANKAN EMPAT TERSANGKA NARKOBA DAN RATUSAN GRAM SABU-EKSTASI

 

Jaringan peredaran narkoba di Kota Mataram kembali digulung aparat. Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB berhasil membongkar sindikat dan mengamankan empat individu dalam sebuah penggerebekan dramatis di kawasan Ampenan. Operasi ini berhasil menyita barang bukti signifikan berupa sabu dan ekstasi, menunjukkan komitmen kuat kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Nusa Tenggara Barat.

Penggerebekan berlangsung pada Jumat, 20 Juni 2025, sekitar pukul 12.15 Wita. Tim khusus Ditresnarkoba Polda NTB menyasar sebuah rumah di BTN Griya Pesona Agung Nomor 3, Jalan Energi Gang Layur, Lingkungan Karang Buyuk, RT 006 RW 002, Kelurahan Ampenan Selatan, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. Lokasi ini diduga kuat menjadi pusat aktivitas jaringan narkoba.

“Pada saat penggeledahan, kami menemukan 13 bungkus kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat 110,949 gram,” terang seorang petugas Ditresnarkoba Polda NTB yang terlibat dalam operasi tersebut. “Selain itu, kami juga menyita 5 plastik klip transparan berisi pil kuning berlogo mahkota yang kami duga adalah narkotika jenis ekstasi, dengan jumlah keseluruhan 240 butir.” Penemuan ini mengindikasikan skala peredaran yang cukup besar.

Dalam operasi ini, empat orang berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah NNY, EJ, U, dan KAA, masing-masing dengan peran yang berbeda dalam jaringan ini.

NNY, seorang perempuan berusia 53 tahun, lahir di Ampenan pada 25 Oktober 1971. Berprofesi sebagai wiraswasta, NNY beralamat di Jalan A. Sucipto Griya Ellen Indah RT 011 RW 015 Lingkungan Pejeruk, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. Perannya, seperti yang akan dijelaskan lebih lanjut, cukup sentral.

Tersangka kedua adalah EJ, seorang perempuan berusia 27 tahun, lahir di Sepayung pada 9 Juli 1997. EJ berprofesi sebagai ibu rumah tangga dan beralamat di Jalan ABG Gang Kakap Lingkungan Melayu Bangsal RT 002 RW 005 Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.

Selanjutnya, U, seorang laki-laki berusia 42 tahun, lahir di Mataram pada 14 Februari 1983. U berprofesi sebagai karyawan swasta dan beralamat di Lingkungan Melayu Bangsal RT 004 RW 005 Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.

Terakhir, KAA, seorang laki-laki berusia 40 tahun, lahir di Ampenan pada 17 September 1984. KAA tercatat tidak bekerja dan beralamat di Jalan Ragi Genap Gang Dahlia Nomor 4 Sintung RT 006 RW 032 Kelurahan Banjar, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.

Penyelidikan awal mengungkapkan modus operandi yang kompleks dalam jaringan ini. Tersangka KAA diketahui membeli sabu dan ekstasi dari seseorang berinisial A, yang saat ini masih dalam penyelidikan intensif (lidik) oleh pihak kepolisian.

Dalam peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi ini, tersangka NNY memiliki peran penting sebagai pencatat keuangan dari setiap transaksi. Dia juga bertugas sebagai tempat penyimpanan sabu dan ekstasi tersebut.

Sementara itu, tersangka U berperan sebagai kurir. “U bertugas sebagai perantara antara saudara A yang masih dalam lidik dengan tersangka KAA,” tambah penyidik. Barang bukti kemudian diserahkan kepada NNY dan EJ. Sebagai upah, U dijanjikan imbalan antara Rp 500.000,- hingga Rp 1.000.000,- per transaksi.

Adapun tersangka EJ, dia memiliki peran sebagai penjual sabu dan ekstasi milik tersangka KAA. Setelah penjualan berhasil, uang hasil transaksi diserahkan kepada NNY untuk dicatat. Ini menunjukkan adanya sistematisasi dalam pengelolaan keuangan dan distribusi barang haram ini.

Atas keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran narkotika ini, keempat tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka disangkakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1).

Pasal-pasal ini mengatur tentang tindak pidana kepemilikan, penguasaan, dan peredaran narkotika golongan I. Ancaman hukuman pidana penjara yang menanti para tersangka adalah minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. Hukuman berat ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan menjadi peringatan keras bagi siapapun yang berani terlibat dalam kejahatan narkoba.

Polda NTB menegaskan komitmennya untuk terus memburu dan menindak tegas seluruh mata rantai peredaran narkotika, termasuk Sdr. A yang masih dalam pengejaran. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak berwajib jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Ini adalah langkah bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman narkotika.