14 Bulan Diburu Komplotan Pelaku Curanmor Sadis ini Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Bima

  • Bagikan

 

 

Satu lagi Komplotan pelaku tindak Pidana Curanmor sadis berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bima Polda NTB

Untuk diketahui sebelumnya Satreskrim Polres Bima terlebih dahulu mengamankan pelaku berinisial MG yang saat ini sedang menjalani masa hukuman.

Saudara H yang diringkus Selasa 27 Mei 2025 sekira pukul 22.30.Wita. oleh Satreskrim Polres Bima di Desa Tangga Kecamatan Monta Kabupaten Bima

Usai melakukan aksinya terduga pelaku berinisial H (L) ini melarikan diri dan diburu selam 14 Bulan.

Kasus Curanmor itu terjadi pada Minggu tanggal 27 April 2025 Sekitar Pukul 19.30 Wita Bertempat di Cabang Desa Sakuru Kecamatan Monta.

Sebagai informasi dalam menjalankan aksinya para pelaku ini tidak segan segan melukai korbannya dengan menggunakan senjata tajam.

Penangkapan pelaku Curanmor yang dikenal sadis ini dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Malik SH.

Lebih lanjut Kasat Reskrim AKP Abdul Malik SH, menjelaskan H diringkus berawal informasi masyarakat yang menyebut bahwa terduga pelaku saat itu sedang berada di salah satu rumah temannya yang berlokasi di Desa Tangga.

“Infomasi itu kami respon cepat”.Kata AKP Abdul Malik SH.

Lanjutnya, Tim Resmob yang dipimpin oleh Aiptu Gatot Wahyudi langsung bergerak guna memastikan keakuratan informasi yang diterima.

Sesampainya di TKP tim kembali melaksanakan pengintaian dan observasi dan hasilnya benar bahwa pelaku berada di TKP.

Tanpa membuang waktu tim langsung melakukan tindakan hukum dengan menggerebek dan meringkus pelaku dan menyita satu unit SPM.

Saat ini pelaku dan Barang-bukti (BB) diamankan di Mapolres Bima untuk diproses hukum selanjutnya.

  • Bagikan