Satuan Reserse Kriminal(Satreskrim) Polres Bima Polda NTB berhasil meringkus terduga pelaku kasus pencurian Senin, 26 April 2025
sekitar pukul 21.30 Wita.
Terduga pelaku berinisial M (L/28) warga desa Ragi ini diamankan karena diduga kuat melakukan pencurian satu unit Handphone milik korban berinisial W (L/42) yang juga warga Desa setempat.
Kasus pencurian dengan kategori Curat itu terjadi pada Kamis, 01 Mei 2025, sekitar pukul 02.30 Wita di rumah Korban.
Sementara itu terduga pelaku setelah melakukan aksinya langsung melarikan diri.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K., M.I.K., melalui Kasatreskrim Polres Bima AKP Abdul Malik SH.
Kasus pencurian itu diketahui oleh korban sekitar pukul 02.30 Wita dini hari korban terbangun karena mendengar suara. dan melihat orang tidak dikenal di dalam kamar tidurnya.
Terduga pelaku panik karena aksinya dipergoki dan langsung melarikan diri namun korban mengenali ciri ciri terduga pelaku.
Setelah itu korban dan keluarganya memeriksa seisi rumah dan satu unit Handphone Raib di gondol terduga pelaku.dan melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Bima.
Menindak lanjuti laporan itu Kasat Reskrim AKP Abdul Malik SH memerintahkan Tim Resmob untuk melakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut.
Setelah di buru selama 25 hari, petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumah Temannya di Desa Ragi
Tanpa membuang waktu Tim langsung bergerak menuju TKP. tiba di TKP petugas melakukan penggerebekan, dan berhasil mengamankan pelaku.
Saat ini terduga pelaku dengan barang bukti diamankan di Mapolres Bima guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.