rasional.web.id – Dalam dunia hukum, setiap sistem hukum memiliki prinsip dasar yang menjadi landasan bagi penerapan hukum yang adil dan konsisten. Salah satu prinsip yang paling fundamental adalah asas legalitas.
Asas ini sangat penting dalam menjaga keadilan, kebebasan, serta kepastian hukum di masyarakat.
Pada artikel ini, kita akan membahas secara mendalam tentang ini, pentingnya prinsip ini dalam sistem hukum, serta implikasinya bagi masyarakat dan negara.
Apa itu Asas Legalitas?
Asas legalitas adalah prinsip hukum yang menyatakan bahwa tindakan yang dapat dikenakan sanksi atau hukuman hanya dapat dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang sudah ada sebelumnya.
Dengan kata lain, suatu perbuatan hanya dapat dihukum apabila sebelumnya telah ada aturan hukum yang jelas mengaturnya. Asas ini melindungi individu dari tindakan sewenang-wenang dan memastikan bahwa hukum diterapkan secara konsisten.
Merupakan bagian tak terpisahkan dari prinsip negara hukum yang demokratis, yang bertujuan untuk melindungi hak asasi manusia serta mencegah tindakan yang bersifat otoriter.
Tanpanya, otoritas negara atau aparat hukum bisa saja bertindak sewenang-wenang, menghukum seseorang tanpa dasar hukum yang jelas.
Sejarah Hukum
Sejarah asas legalitas dapat ditelusuri kembali pada prinsip yang terkandung dalam pasal 11 Deklarasi Hak Asasi Manusia Prancis 1789. Dalam deklarasi tersebut, dinyatakan bahwa “tidak ada seorang pun yang dapat dihukum, kecuali berdasarkan undang-undang yang telah ditetapkan sebelumnya.”
Prinsip ini mengarah pada perlindungan individu dari tindakan sewenang-wenang, di mana seseorang tidak dapat dihukum kecuali jika perbuatannya melanggar aturan yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Prinsip ini kemudian diadopsi dalam berbagai sistem hukum internasional dan nasional, termasuk di Indonesia, sebagai landasan penting bagi penegakan hukum yang adil.
Juga tercermin dalam berbagai instrumen hukum internasional, seperti Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia dan Pasal 7 Piagam Hak Asasi Manusia Uni Eropa.
Pentingnya dalam Sistem Hukum
Melindungi Hak Asasi Manusia
Memiliki peran penting dalam melindungi hak asasi manusia, terutama hak untuk tidak dihukum tanpa dasar hukum yang jelas. Tanpa asas ini, seseorang bisa saja dijatuhi hukuman tanpa proses yang sah dan tanpa adanya aturan yang mengaturnya.
Dengan asas legalitas, negara wajib memberikan kepastian bahwa setiap tindakan yang dapat dijatuhi hukuman harus berdasarkan peraturan yang jelas dan telah ada sebelumnya.
Mencegah Penyalahgunaan Kewenangan
Asas legalitas juga berfungsi untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh pihak berwenang. Jika hukum ditegakkan tanpa dasar yang jelas, maka aparat hukum atau pejabat negara bisa melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap warganya.
Dengan asas legalitas, negara dan aparatnya diharuskan untuk bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku, yang telah ditetapkan dengan prosedur yang sah.
Memberikan Kepastian Hukum
Kepastian hukum merupakan salah satu prinsip dasar dalam sistem hukum yang adil. Dengan asas legalitas, masyarakat tahu dengan jelas tindakan apa yang dapat dikenakan hukuman dan jenis sanksi apa yang berlaku.
Hal ini menghindarkan ketidakpastian dan kebingungannya dalam menghadapi peraturan-peraturan yang berlaku di masyarakat.
Mendorong Transparansi dan Akuntabilitas
Asas legalitas juga mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum. Semua tindakan hukum harus didasarkan pada peraturan yang ada, yang artinya setiap keputusan hukum harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Dengan demikian, proses hukum menjadi lebih terbuka dan dapat dipantau.
Implementasi di Indonesia
Di Indonesia, asas legalitas tercermin dalam pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum.”
Hal ini mengharuskan seluruh tindakan negara dan masyarakat untuk mematuhi peraturan yang berlaku. Asas legalitas ini juga terlihat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur bahwa tidak ada seseorang yang dapat dihukum tanpa adanya peraturan yang jelas yang mengaturnya sebelumnya.
Sebagai contoh konkret, pasal 1 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia menyebutkan bahwa “tiada perbuatan yang dapat dipidana, kecuali berdasarkan ketentuan undang-undang pidana yang telah ada.”
Ini menggarisbawahi pentingnya asas legalitas dalam menetapkan perbuatan yang dapat dipidana. Dengan adanya asas ini, setiap individu dapat merasa lebih aman karena negara tidak akan memberikan hukuman kepada mereka tanpa adanya peraturan yang mengaturnya secara jelas.
Kritik terhadap Asas Legalitas
Meskipun asas legalitas memiliki banyak manfaat, tidak jarang terdapat kritik terhadap penerapannya. Beberapa kritik ini lebih berfokus pada fleksibilitas dan adaptasi asas ini terhadap dinamika perkembangan hukum yang terus berubah.
Misalnya, dalam beberapa situasi, hukum yang ada mungkin tidak mencakup perkembangan perbuatan atau situasi baru yang belum diatur dalam peraturan yang ada.
Dalam hal ini, penerapannya bisa menjadi kendala dalam memberikan keadilan dalam kasus-kasus yang baru muncul.
Namun demikian, hal ini bukan berarti ini harus diabaikan, melainkan lebih pada kebutuhan untuk terus memperbarui peraturan yang ada agar tetap relevan dengan perkembangan zaman.
Asas legalitas adalah prinsip hukum yang sangat penting dalam menjaga keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Dengan adanya asas ini, negara dan aparat hukum diharuskan untuk bertindak berdasarkan peraturan yang sah, yang telah ada sebelumnya.
Asas ini memberikan perlindungan terhadap individu dari tindakan sewenang-wenang serta memastikan bahwa hukum diterapkan secara konsisten dan adil.
Meskipun terdapat kritik terhadap penerapannya dalam beberapa konteks, ini tetap menjadi pilar utama dalam sistem hukum yang demokratis.
Oleh karena itu, penguatan dan pembaruan hukum yang berkelanjutan sangat diperlukan untuk memastikan asas legalitas dapat berjalan dengan baik dalam menghadapi tantangan hukum yang terus berkembang.
Dengan memperhatikan asas legalitas, diharapkan sistem hukum Indonesia semakin berkeadilan, transparan, dan dapat dipercaya oleh seluruh masyarakat.